Pengujian Olahan Pangan Siap Saji

PENGUJIAN PANGAN OLAHAN SIAP SAJI

Menurut Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023

Kesehatan Pangan Olahan Siap Saji adalah kriteria
dan ketentuan teknis kesehatan pada media Pangan Olahan Siap Saji yang mengatur tentang persyaratan sanitasi yaitu standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin sanitasi pangan dan telah mencakup persyaratan higiene.


Persyaratan Kesehatan Pangan Olahan Siap Saji dikelompokkan
berdasarkan aspek bangunan, peralatan, penjamah pangan, pangan,
dan persyaratan spesifik sesuai jenis TPP.


Persyaratan Kesehatan masig-masing TPP disesuaikan dengan faktor risikonya yang tertuang di dalam Formullr lnspeksi Kesehatan Lingkungan IKL masing-masing TPP. Formulir IKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.