Pengujian Untuk Keperluan Hygiene & Sanitasi

PENGUJIAN AIR UNTUK KEPERLUAN HYGIENE & SANITASI

Menurut Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 

Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi adalah air yang digunakan untuk keperluan higiene perorangan dan/ atau rumah tangga. Penerapan SBMKL media Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi diperuntukkan bagi rumah tangga yang mengakses secara mandiri atau yang memiliki sumber air sendiri untuk keperluan sehari-hari